BAUBAUHUKUM & KRIMINALNEWS

Polisi Tangkap Buron Kasus Pembunuhan

1055
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter: Adhil
Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau, berhasil meringkus buronan pelaku pembunuhan sadis inisial B, di tempat persembunyiannya.

B merupakan satu dari tiga pelaku pembunuhan pada September 2019 lalu di salah satu hotel di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Dua lainnya ditangkap lebih dulu beberapa jam setelah peristiwa.

Para pelaku nekat mengakhiri nyawa korban hanya masalah hutang. Pelaku merupakan orang suruhan untuk menagih hutang kepada korban sebesar Rp 80 Juta.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis mengungkapkan, saat proses penagihan, sempat terjadi keributan hingga berujung penikaman terhadap korban.

“Jadi B itu yang dihubungi oleh si pemilik uang. Dan selanjutnya, B kemudian merekrut dua orang temannya yaitu LT dan G supaya ikut bersamanya menagih hutang. Tentunya B juga menjanjikan uang untuk dua rekannya itu,” terang AKP Ronald, ditemui Rabu (15/01/2020).

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Fadly A. Safaa menyebut kasus itu sudah tahap dua.

Bahkan, dalam waktu dekat berkas perkaranya akan diserahkan ke pengadilan untuk disidang.

“Dalam minggu ini, proses sidang sudah bisa kita mulai,” ungkapnya, Sabtu (18/01/2020).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3 junto pasal 55, 56 KUHP tentang penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version