Reporter: Adhil
BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, berhasil meringkus dua bandar narkotika jenis sabu berinisial HR dan LS. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda. HR (39) seorang ibu rumah tangga, diringkus di Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah dan LS (41) seorang wirasasta, diringkus di kawasan Pantai Kamali Kota Baubau.
HR diringkus setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai pelaku memiliki narkotika jenis sabu. Berbekal laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Baubau langsung mengamankan pelaku dan berhasil menemukan satu paket kristal bening diduga sabu didalam dompet pelaku.
Mengembangkan penyelidikan, tim Sat Narkoba kembali menemukan 17 paket kristal bening diduga sabu disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok yang diamankan di fondasi rumah miliknya.
Sementara itu, untuk pelaku LS diringkus setelah adanya laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di kawasan Pantai Kamali. Dari tangan pelaku, ditemuan satu bungkus kecil diduga sabu.
“Total barang bukti yang dikuasai oleh pelaku HR sebenyak 18 bungkus kecil seberat 3,81 gram. HR berhasil diamankan pada Selasa (14/01/2020) di Buton Tengah, sementara pelaku LS total barang buktinya itu seberat 1,12 gram. LS diringkus di Pantai Kamali pada Jumat (17/01/2020),” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari SH SIk, Senin (27/01/2020).
Kaur Bin Ops Sat Narkoba Baubau, IPTU Amirullah menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, keduanya mengaku telah lama menjalani bisnis haram tersebut karena tergiur keuntungan yang cukup besar. Keduanya nekat menjadi bandar sabu, karena alasan ekonomi.
“Dari barang bukti yang kita amankan, keduanya ini diduga juga sebagai pemakai. Kedua pelaku juga saat ini kita amankan di Polres Baubau untuk proses penyelidikan lebih lanjut bersama seluruh barang buktinya. Kita akan lakukan pengembangan, agar kita bisa ungkap dari mana kedua pelaku ini memperoleh barang bukti sabu dan siapa saja oknum yang menjadi langganan penjualan sabu kedua pelaku,” terang KBO Sat Narkoba Baubau, IPTU Amirullah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 122 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.