Reporter : Ardilan
BAUBAU – Polres Baubau telah menerima laporan dugaan pengrusakan sebuah mobil dinas (Mobdis) Kabag Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Polisi saat ini masih melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengusut pelaku pembakaran mobdis tersebut yang terjadi pada saat aksi demonstrasi penolakan RUU Omnibus Law, Jum’at 09 Oktober 2020 lalu.
“Kita sudah terima laporan, periksa pelapor kemudian kita olah tempat kejadian perkara (TKP) dan kumpulkan bukti-bukti,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Baubau, Senin 12 Oktober 2020.
Ia menyebut, Sekretariat DPRD Kota Baubau melaporkan kejadian pembakaran mobdis itu pada Sabtu 10 Oktober 2020. “Itu mobil dinas jadi atas nama Sekretariat DPRD Baubau. Besoknya (Sabtu) dilaporkan,” tuturnya.
Ditanya soal terduga pelaku, pria dengan tiga balok dipundaknya itu berdalih aparat tengah melakukan pendalaman. Ia juga belum menjelaskan secara pasti pasal yang akan dikenakan untuk tersangkanya. “Nanti kita dalami. Yang jelas itu pengrusakan,” ujarnya.