NEWS

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Direktur PT LIB serta Anggota Brimob Polda Jatim Jadi Tersangka

3623

JAKARTA, MEDIAKENDARI.COM – Tragedi Kanjuruhan masih terus bergulir hingga saat ini, di mana sampai detik ini setidaknya sudah ditetapkan 6 tersangka atas tragedi tragis yang menewaskan sebanyak 131 orang tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di lansir dari Detik.com , Kapolri telah mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/10/2022).

Lima tersangka lain ialah, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SP, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan berinisial AH, Security Officer berinisial SS, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Baca Juga : Kadis Dikbud Baubau Nilai GJI Momentum Menunjukan Kreatifitas

Tempat berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan masih mengusut tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim), yang menewaskan 131 orang. Di mana ada sebanyak 34 kamera pengawas atau CCTV terkait peristiwa tersebut telah diperiksa.

“Ada sekitar 34 (CCTV yang telah diperiksa),” jelasnya.

Dedi mengatakan, 34 CCTV itu terdiri atas 32 CCTV di dalam stadion dan 2 CCTV di luar stadion. Dia mengatakan saat ini penyidik masih mencari CCTV lain yang ada di lokasi.

“Yang kemarin 32 kan terus tadi pagi dapat info ada tambahan 2 yang di luar. Masih dicari lagi sama tim Labfor dan Inafis (CCTV lainnya di lokasi),” imbuhnya.

 

Penulis : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version