KENDARI – Akibat postingan di media sosial (Mensos) pada akun facebook (Fb) miliknya beberapa waktu lalu, Titing Suryana Saranani atau pemilik akun Fb Tie Saranani kini harus mepertanggung jawabkan tindakannya didepan hukum.
Dalam postingan yang bagikan di Grup Fb Sultra Watch melalui akun pribadinya menuliskan, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun berijasah plagiat.
Akibat kelakuannya, Tie Saranani dilaporkan ke Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Sultra, oleh kuasa hukum Prof Muhammad Zamrun.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Ia mengatakan Tie Saranani kini sudah menjadi tersangka.
“Jadi Tie Saranani kini sudah menjadi tersangka kerena diduga telah melanggar UU ITE dan terancam 4 tahun penjara,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (31/05/2018).
Lanjutnya, mungkin hukumannya bisa saja bertambah karena Tie Saranani pernah diloporkan juga oleh mantan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.
“Kini kami masih fokus sama laporan Rektor UHO, mungkin bisa saja kedua laporan tersebut akan dilimpahkan bersamaan di Kejari nantinya.
“Tapi saat ini kita masih fokus sama laporan Rektor UHO, untuk laporan Hidayatullah kini masih proses,” ucapnya.