Reporter: Supriyadin Tungga
KONAWE UTARA – Polisi menetapkan tiga tersangka penambang ilegal di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Ketiganya, yakni AM, DG, dan DM ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Konawe Utara.
“Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Asera guna proses hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Rahmat Zam Zam kepada awak MEDIAKENDARI.COM pada Rabu, 21 April 2021.
Pengakuan salah satu tersangka, mereka bekerja di PT Sulawesi Hasta Finmas untuk melakukan pengumpulan dan pengambilan bijih nikel di dalam IUP PT Wanagon Anoa Indonesia tanpa izin.
“Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” terang Iptu Rahmat Zam Zam.
Penambangan ilegal ini terungkap pada 19 April 2021 saat Sat Reskrim Polres Konawe Utara memeriksa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan Laporan Polisi LP/33/K/IV/2021/SULTRA/RES KONUT/SPKT tertanggal 18 April 2021. (B)