BAUBAUSULTRA

Polres Baubau Tangkap Pembunuh Wanita di Kebun Warga, Pelaku Ternyata Suami Sendiri

1227
Pelaku pembunuhan (Tengah). Foto : Istimewa
Pelaku pembunuhan (Tengah). Foto : Istimewa

Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi

KENDARI – Penemuan sesosok mayat perempuan penuh luka oleh warga Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, di kawasan perkebunan setempat mengegerkan warga.

Dugaan pembunuhan pun menyeruak dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Baubau lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku bejat yang telah menghabisi nyawa perempuan paruh baya tersebut.

Akhirnya, berhasil mengungkap pelaku, yang tak lain adalah suami korban sendiri, yakni Rusaini alias La Rosa (46) warga Jalan Betoambari, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.

Untuk korban sendiri terungkap bernama Wa Ode Rachmawati (31). Perempuan kelahiran Raha, yang berdomisili di Jalan Paelangkuta, Kelurahan Katobu, Kabupaten Muna.

Kapolres Baubau, AKBP Hadi Winarno dalam rilisnya menuturkan, pembunuhan ini berawal dari permintaan uang sebesar Rp 2 juta oleh Wa Ode Rachmawati kepada suaminya, La Rosa pada Kamis (27/12/2018).

Uang tersebut, diketahui diminta korban kepada pelaku untuk membiayai kebutuhan anaknya. Ketika permintaan itu disampaikan, tersangka tengah berada di Kota Baubau. Pelaku memanggil korban agar segera datang di Kota Bau Bau.

“Pada hari Jumat (28/12/2018), korban meninggalkan Kota Raha menuju Kota Baubau untuk ketemu suaminya,” terang AKBP Hadi Winarno.
AKBP Hadi Winarno juga menjelaskan, korban mendatangi tersangka di tempat kerjanya pada hari Sabtu (29/12/2018) untuk meminta uang sebesar Rp 2 juta.

Namun saat itu tersangka mengaku tidak memiliki uang dan korban meminta handpone tersangka akan tetapi tidak diberikan.

Selanjutnya korban mengutarakan niat agar anak keduanya yang sebelumnya diasuh tersangka diberikan kepadanya, namun ditolak tersangka. Hal ini membuat korban kesal dan melempari tersangka dengan batu.

Diduga kesal dengan perlakuan istrinya, tersangka lalu meninggalkan korban dan pergi menenggak minuman keras jenis arak.

“Dibawah pengaruh minuman beralkohol inilah timbul niat tersangka untuk membunuh korban sehingga tersangka mengambil sebilah badik miliknya dan mengajak korban bersama sama pergi ke Bank untuk mengambil uang,” tambah AKBP Hadi.

Korban diketahui pergi bersama tersangka menggunakan motor, setiba di sekitar perkebunan warga, keduanya kembali cek cok urusan pinjam meminjam uang.

Turun dari motor, tersangka langsung mencabut badik miliknya lalu menikam perut korban. Tak hanya itu tersangka juga mendorong korban sehingga tergeletak ditanah.

“Saat korban sudah terbaring, tersangka menikamnya kembali sebanyak 6 tusukan. Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, tersangka pergi menuju pulang ke rumahnya,” ujar AKBP Hadi.

Usai membunuh, tersangka kabur ke Kota Kendari menggunakan kapal cepat lewat Pelabuhan Murhum, Minggu (30/12/2018).

Dalam pelariannya inilah, tersangka berhasil dibekuk aparat kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bau Bau dibantu personel Polda Sultra di Kota Kendari.

Selanjutnya, tersangka disebrangkan kembali ke Kota Baubau untuk dijebloskan ke tahanan ke Polres Bau Bau guna proses hukum lebih lanjut.

Atas penangkapan ini, dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti yaitu diantaranya sebilah badik, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatanya ini, tersangka dijerat Pasal 338 subs Pasal 354 ayat 2 KUHP. (a)


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version