BAUBAU, Mediakendari.com – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya membekuk terduga pencuri yang beraksi di jalan raya depan Toko Bandung Kota Baubau pada 30 Agustus 2023 lalu dengan pelakunya sebanyak tiga orang yakni berinisial MO (23), WH (43), dan MKM (34).
Para pencuri itu menggasak uang korban bernama Anastasia (39) senilai Rp 10,1 juta.
Kapolsek Wolio Polres Baubau, Iptu Muslimin mengatakan terduga pelaku diringkus Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Musnandar bersama jajarannya di Kota Kendari pada 13 September 2023 sekira pukul 20.00 Wita.
Iptu Muslimin menerangkan kronologis kejadiannya pada Rabu 30 Agustus 2023 sekira pukul 09.45 Wita, korban dan suaminya baru saja berbelanja Sembako dari Toko Sulawesi yang ada dijalan R A Kartini Kelurahan Wale Kota Baubau. Selanjutnya, kembali berbelanja di Toko Bandung sekitar pukul 10.00 Wita.
Setelah berbelanja, barang tersebut belum sempat di naikan ke atas mobil pick up milik mereka. Sehingga korban dan suaminya terlebih dahulu merapikan barang belanjaan dari toko sebelumnya dengan maksud agar barang belanjaan dari toko bandung bisa muat dan dinaikan ke atas mobil.
Kemudian, suami korban mengambil sebuah karung yang berada di bagian depan tempat duduk atau jok bagian depan mobil dan kembali merapikan serta mengikat barang barang yang berada di atas mobil. Saat itu posisi korban berada di atas bak mobil sambil menahan tali pengikat yang sedang di ikat oleh suaminya.
“Sementara tas korban yang berwarna cokelat muda berisi uang tunai Rp 10,1 juta tersimpan dibagian depan mobil dan secara tiba tiba korban teringat dengan tasnya yang kemudian meminta suaminya untuk mengecek tas tersebut namun saat di cek ternyata tas tersebut tidak ada alias hilang,” ungkap Iptu Muslimin saat jumpa pers, Selasa 19 September 2023.
Dirinya membeberkan ketiga pelaku berbagi peran saat melakukan aksi pencuriannya itu dimana ketiga pelaku datang bersama di tempat kejadian perkara (TKP). Dua pelaku memantau situasi sementara satunya beraksi membuka pintu mobil korban yang lupa dikunci. Usai beraksi ketiganya pun membagi hasil curian masing-masing Rp 3 juta dan sisanya Rp 1,1 juta dipakai untuk membayar rental motor.
“Masih terdapat sisa uang sebesar Rp 2 juta dan telah dilakukan penyitaan. Selebihnya sudah habis terpakai,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan beberapa pasal yaitu Pasal 363 ke-4 KUHPidana, Pasal 362 KUHPidana serta pasal 55, 56 KUHPidana.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau bersama varang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 2 juta, satu unit motor Honda Genio merah hitam DT 4883 XY, dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah tanpa plat.
Penulis : Ardilan