Reporter: Adhil
BAUBAU – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Lalulintas terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dilakukan secara sistem online.
Meski program tersebut sudah mulai dilaksanakan di sejumlah daerah di Indonesia, tetapi tidak di Kota Baubau. Kepolisian Resor (Polres) Baubau belum membuka layanan pembuatan SIM secara online karena masih terkendala server.
Ditemui di kantornya, Kasat Lantas Polres Baubau, AKP Sugiri mengatakan, tidak hanya di Polres Baubau, tetapi beberapa Polres lainnya di wilayah Polda Sultra juga mengalami kendala yang sama.
Berdasarkan informasi, kata Sugiri, server yang bakal digunakan di Polres wilayah Polda Sultra masih dalam proses upgrade atau tahap pembaruan.
“Kalaupun sudah ada servernya, pengurusan SIM online itu baru melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tentunya akan secara bertahap dan akan diupayakan agar semua jenis SIM bisa diurus lewat sistem online,” kata Sugiri ditemui Sabtu, 17 April 2021.
Sugiri mengungkap, sejumlah fasilitas pendukung seperti komputer dan alat lainnya saat ini dalam proses persiapan.
“Terget pelaksanaannya itu belum pasti, tetapi arahan dari Dirlantas Polda Sultra kita mulai buka layanan sekitar tiga atau empat bulan ke depan. Yang pasti, semua persiapan alat pendukungnya, perlahan kita sudah lengkapi,” ungkap Sugiri menutup. (B)