BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polres Baubau Belum Hentikan Kasus Rektor UMB

521

BAUBAU – Polres Baubau menyatakan belum menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) yang menyeret Rektor Suriadi sebagai tersangka.

Pihak penyidik mengaku masih berupaya melengkapi berkas perkaranya yang sudah tiga kali bolak-balik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Fiernando Andriansyah menuturkan, pihaknya masih melanjutkan kasus Rektor UMB tersebut.

Kata dia, apabila kasus itu sudah terhenti, pihaknya secara formal pasti akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sejauh ini belum kami terbitkan SP3 terkait kasus Rektor UMB. Jadi, kasus ini belum kami hentikan,” ucap Fiernando ditemui, Rabu (16/5/2018).

Dia menjelaskan, jika pihaknya sudah menghentikan kasus tersebut tebusan formil SP3 sudah dikirim ke Kejaksaan.

“Kami masih upayakan memenuhi petunjuk Jaksa agar berkasnya bisa lengkap,” ujarnya.

BACA JUGA: Kejari Baubau Hentikan Kasus Rektor UMB

Dia menjelaskan, jika pihaknya sudah menghentikan kasus tersebut tebusan formil SP3 sudah dikirim ke Kejaksaan.

“Kami masih upayakan memenuhi petunjuk Jaksa agar berkasnya bisa lengkap,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Baubau telah menyatakan akan menolak berkas perkara UMB tersebut. Karena sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), pihak Koorps Adhiyaksa dapat menolak berkas perkara yang sudah tiga kali dinyatakan tidak lengkap.

Bahkan, kasus itu dapat berakhir dengan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).


Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version