BAUBAU – Polres Baubau melalui Tim Satuan Narkoba berhasil menangkap dua pengedar sabu. Hal ini disampaikan langsung Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Baubau, Iptu Ardan Richard Lebo di ruang Mitra Humas Polres Baubau, Selasa (05/11).
Ardan menuturkan, dua tersangka diciduk polisi pada Selasa 22 November lalu di jalan Anoa, Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, pada pukul 19:00 Wita.
“Setelah melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka NN (Inisial, red) (40) ditemukan barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu di dalam kantong depan celana tersangka,” ucap Ardan.
Selain itu, lanjut Ardan, setelah dikembangkan, NN memperoleh sabu dari tersangka IN (Inisial, red). Kedua tersangka masih termasuk dalam klasifikasi pengedar dan merupakan kelompok baru.
Lebih lanjut, Ardan, menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat dengan ancaman maksimal 20 tahun hukuman penjara,” jelasnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang diperoleh selain tiga paket sabu, juga ditemukan dua buah telepon genggam, dompet berisi uang tunai 2,9 juta rupiah, tiga buah bong dan tujuh buah pirex kaca. Salah satu tersangka inisial IN merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Baubau.
Reporter: Ardilan
Editor : Jubirman