BAUBAUFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polres Baubau Ciduk Pelaku Curanmor Pasutri

706

BAUBAU – Polres Baubau melakukan rilis kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di bawah komando Kepala Satuan (Kasat)Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Diki Kurniawan diruang humas Polres Baubau, Kamis (28/12).

Kapolres Baubau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku curanmor berstatus pasangan suami-istri.

“Lokasi pencurian ada 59 titik TKP (Tempat Kejadian Perkara,red). Dari hasil penyidikan dan penyelidikan ditemukan 15 barang bukti dengan diantaranya 11 unit sepeda motor, dua buah televisi dan dua buah Laptop,” ungkap Daniel dihadapan sejumlah wartawan, Kamis (28/12).

Daniel menambahkan TKP bervariasi mulai dari tempat pemukiman warga hingga pertokoan.

“Pelaku berinisial SW, (39) dan WS, (38). Modus pelaku adalah mengendarai sepeda motor pinjaman dengan berboncengan, lalu sampai di TKP mengambil motor para korban,” bebernya.

Kata dia, kasus pencurian dapat terungkap berawal dari satu satu saksi yang dipinjam motornya melihat para pelaku pulang dengan dua motor yang berbeda.

“Motif sementara yang kami dalami, pelaku melakukan pencurian kemudian memakai sebagian hasil curiannya untuk menggunakan narkoba,” tambahnya.

Untuk diketahui, pelaku terancam dijerat dengan pasal pencurian dan barang bukti sepeda motor didapatkan di tiga lokasi berbeda yakni, Kota Baubau, Taliabu dan Makassar.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version