HUKUM & KRIMINAL

Polres Baubau Tangkap “Predator Seksual” Anak Dibawah Umur

1654
Pelaku pencabulan anak dibawah umur (baju orange) ditangkap unit Reskrim Polres Baubau bersama tim Buser 77 Polres Kendari di salah satu indekos di Kota Kendari. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter: Adhil

BAUBAU – Unit reserse kriminal Polres Baubau bersama tim Buser 77 Polres Kendari membekuk predator seksual alias pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinial FR ditangkap aparat kepolisian di salah satu indekos di wilayah Kota Kendari, setelah melarikan diri selama satu minggu usai melancarkan aksi bejatnya terhadap anak yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMP).

Tidak hanya melancarkan kekerasan seksual terhadap korban, pelaku FR juga membawa lari satu unit kendaraan roda dua milik Pemda Buteng dan telepon genggam milik korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah mecabuli korban sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Bahkan dilokasi ketiga, pelaku menyekap korban hingga beberapa hari meski korban terus meminta dipulangkan.

“Pelaku ini ternyata seorang residivis atas kasus yang sama. Sebelumnya dia pernah di penjara di wilayah Papua kurang lebih enam tahun. Tapi setelah kembali kesini, pelaku malah mengulangi perbuatannya,” terang Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Ronald Arron Maramis, di konfirmasi Kamis, 11 Juni 2020.

Usai diringkus, pelaku bersama sejumlah barang bukti langsung diangkut Kota Baubau dan tahan di Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut.

Atas aksi cabulnya itu, pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolsek Lakudo, AKP Abdul Halim mengungkapkan, pelaku pertama kali dilaporkan kakak korban pada awal Juni 2020 lalu. Usai menerima laporan, anggota Polsek Lakudo langsung berupaya mencari pelaku di kediamannya, manun sayang pelaku saat itu telah melarikan diri.

“Nah saat itu, kami dari Polsek Lakudo langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polres Baubau untuk mengejar pelaku. Pelaku itu pertama kali melakukan aksinya dua hari sebelum Idul Fitri kemarin,” kata Kapolsek Lakudo, AKP Abdul Halim.

Ditempat terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Safrin Salam SH MH mengungkapkan, bahwa korban mengaku,sebelum dicabuli, pelaku meminta korban ke salah satu tempat dengan diiming-iminigi uang.

Tanpa ada rasa curiga terhadap pelaku, korban akhirnya menuruti ajakan pelaku hingga akhirnya tubuh korban dijajaki pelaku.

“Kami ucapkan terimakasih kepada Polres Baubau yang sudah menangkap pelaku. Pihak keluarga berharap, pelaku bisa dijerat dengan hukuman yang setimpal bahkan lebih berat lagi perbuatannya terhadap adik kami ini,” kata Safrin Salam singkat.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version