BAUBAUNEWS

Polres Baubau Ungkap 19 Kasus Curanmor, Buteng Jadi TKP Dominan

419
×

Polres Baubau Ungkap 19 Kasus Curanmor, Buteng Jadi TKP Dominan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Baubau Zainal Rio Chandra Tangkari.
Kapolres Baubau Zainal Rio Chandra Tangkari saat mengecek BB hasil curanmor

Reporter : Ardilan

BAUBAU – Polres Kota Baubau Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap 19 kasus pencurian motor dengan dua lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kota Baubau dan Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Dari dua TKP tersebut, Polisi membeberkan Buteng menjadi TKP paling dominan atau mendominasi.

Kapolres Kota Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengatakan 19 kasus curanmor ini merupakan penanganan kasus yang dimulai dari tahun 2019 lalu sampai akhir Juni 2020 sekarang. Dari jumlah itu, 16 kasus sudah terungkap atau dalam proses tahap II. Sedang tiga kasusnya sementara dalama penyelidikan.

“Sebanyak 16 barang bukti tersebut beserta tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti sebanyak 7 unt sepeda Motor yang ditampilkan saat konferensi pers adalah merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka Bilianus Abrian dan Fandi yang hingga saat ini belum diketahui pemiliknya (pelapor),” Ucap Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat jumpa pers, Selasa 30 Juni 2020.

Menurut penuturan pria dengan dua bunga dipundaknya ini, saat beraksi para pelaku bermain solo. Diantara pelaku juga terdapat residivis.

“Mereka (Tersangka) bergerak sendiri – sendiri. Diantara para pelaku, ada residivis yang memang sudah spesialisasinya,” ujarnya.

Soal cara pelaku melakukan aksi kejahatannya, ia menerangkan, sebagian memakai cara merusak kunci serta ada juga karena kunci motor korban tertinggal di kendaraannya.

“Kita ingatkan maayarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraan. Jangan lupa kuncinya. Para pelaku diamankan diluar daerah Buteng dan di kota Baubau,” pintanya.

Ia menambahkan bagi yang merasa kehilangan kendaraan motornya, pemilik dapat mendatangi Mako Polres Baubau untuk menunjukan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB motor.

“Kalau pemilik kendaraan yang sesuai kendaraannya dapat membawa dokumen pendukung maka akan kita serahkan. Saat ini 16 motor sudah dikembalikan ke pemiliknya. Barang ini dijual keluar daerah kota Baubau dengan haragnya jauh dibawah harga standar sekitar Rp 3 sampai 4 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku djerat sesuai pasal 362, 363, 365 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tujuh tersangka dengan identitas yang diamankan sebagai berikut :

  1. Sdr. FANDI Bin LA DANIPO, Lak-Laki, Pekerjaan Tdk Ada, Alamat Lorong Pemotong Sapi,Kel. Bataraguru, Kec. Wolio, Kota Baubau
  2. Sdr. LA ODE MUH FAUZAN Alias UCAN Bin LA oDE MUSTAFA, Laki-Lak, Pelajar, Alamat
    BTN Bukit Sari Kel. Kadolokatapi, Kec. Wolio, Kota. Baubau
  3. Sdr. SATRIO FATURAHMAN Allas TIO Bin CHAIRUL ABSANTO, Laki-Lak, Pelajar, AlamatBTN Bukit Sari Kel. Kadolokatapl, Kec. Wolio, Kota. Baubau
  4. ABDUL HAJI Alias AJl Bin LA ZAKARIA, Laki-Lak, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Alamat 8TNBukit Sari Kel. Kadolokatapi, Kec. Wolio, Kota. Baubau
  5. Sdr. BILIANUS ABRIAN IMBENAI Alias BILI, Buruh Bangunan, J. Bataraguru, Kel. Bataraguru, Kec. Wolio, Kota Baubau
  6. BILIANUS ABRIAN BIN WEBER INBENAI, 28 tahun, Kristen, Sorong, swasta, J1. WortelMonginsidi kel. Tomba kec. Wolio kota Baubau
  7. SAHRUN BIN NURDIN, 29 tahun, islam, buton, tukang ojek, depan asrama kampusunidayan kel. Katobengke kec. Betoambari kota Baubau

You cannot copy content of this page