BOMBANA

Polres Bombana Pantau Penerapan Protokol Covid di Toko dan Rumah Makan

554
×

Polres Bombana Pantau Penerapan Protokol Covid di Toko dan Rumah Makan

Sebarkan artikel ini
Operasi Yustisi Polres Bombana disejumlah toko retail dan kios serta beberapa rumah makan pada Senin, 14 September 2020. Foto: Hasrun

Reporter : Hasrun.

RUMBIA – Kepolisian Resor (Polres) Bombana memantau penerapan dan pelaksanaan protokol pencegahan dan penanganan covid-19 di sejumlah rumah makan dan toko sembilan bahan pokok, Senin, 14 September 2020.

Giat ini merupakan bagian dari operasi yustisi yang dilaksanakan Polres Bombana dengan mendatangi Indomaret dan Toko Akmal Lauru dan Toko Arsal di Kelurahan Doule dan sejumlah rumah makan di Kecamatan Rumbia.

Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman mengatakan, operasi yustisi dimulai 14 September 2020 hingga akhir Oktober 2020. “Operasi ini bertujuan untuk mendisiplinkan kembali masyarakat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” jelas AKBP Andi Herman.

Untuk sasaran operasi ini, lanjutnya, yakni masyarakat, rumah makan, tempat nongkrong maupun pusat perbelanjaan. Menurutnya, karena Pemda Bombana belum memiliki Perbup pendisiplinan protokol covid 19, maka operasi mengacu pada Pergub Sultra Nomor: 29/2020.

AKBP Andi Herman juga menyinggung perkembangan kasus covid-19, hingga saat ini belum reda dan masih terus bertambah. Sehingga presiden memerintahkan kepada seluruh instansi untuk bersama – sama mengambil tindakan pencegahan.

“Masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa Covid – 19 yang mewabah diseluruh dunia hanyalah sebuah konspirasi,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Buton ini juga mengungkapkan, dengan masuk ditemukannya warga Bombana yang terpapar covid-19, itu menandakan bahwa masyarakat di daerah itu masih tidak disiplin dalam menerapkan protokol pencegahan covid 19.

“Yang menjadi garda terdepan pada operasi yustisi adalah Sat Pol PP selaku penegak Perda dan diback up oleh TNI – Polri,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara Polres Bombana, IPTU Cursil Ricard Gattu dalam operasinya mengimbau pemilik toko agar menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan covid-19, dengan menyediakan tempat cuci tangan serta menyampaikan kepada konsumen untuk menggunakan masker.

“Polri saat ini melaksanakan Operasi Yustisi dengan dasar Peraturan Gubernur nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan dan Penegakan Hukum Proteokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Covid – 19,” tutupnya.

You cannot copy content of this page