BUTON UTARA

Polres Butur Berhasil Amankan Tiga Pelaku  Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

664
×

Polres Butur Berhasil Amankan Tiga Pelaku  Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Reporter: Yus
Editor: Sardin.D

BUTON UTARA – Sat Reskrim Polisi Resor (Polres) Kabupaten Buton Utara (Butur) telah mengamankan tiga pelaku terduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Kulisusu Utara (Kulut) Kabupaten Butur Jumat, 3 September 2021.

Tiga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Tiga Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur

Ketiga pelaku tersebut yaitu RA, NA dan SA kemudian ketiga pelaku dilaporkan ke Polres Butur oleh orang tua korban (Bunga).

Pada Hari selasa tanggal 31 agustus 2021 sekitar jam 20.00 wita orang tua korban (Bunga) melaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan pencabulan dibawah umur, sesuai LP, nomor : LP /B/ 58 / VIII / 2021 / Polda Sultra / Res. Buton Utara / Spkt, tanggal 31 agustus 2021.

Kasat Reskrim polres Butur iptu Sunarton menjelaskan, menurut keterangan pelapor bahwa pada hari Senin tanggal 30 Agustus 2021 pada pukul 20.00 wita anak pelapor atas nama bunga diajak oleh NA untuk pergi di samping rumah warga di Desa Torombia, kemudian setibanya disana anak pelapor dipertemukan dengan terlapor RA lalu diajak pergi di jalan tani Desa Torombia.

Lanjut Iptu Sunarton menerangkan setibanya dipondok kebun tempat panggang kopra, terlapor RA menyuruh untuk membuka baju anak pelapor (Bunga) kemudian terlapor RA meraba-raba bagian dada dan bagian alat vital korban, kemudian korban disetubuhi oleh RA.

“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian Resor Butur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”terangnya.

Lebih lanjut Iptu Sunarton menambahkan pada saat pelaku RA sementara melakukan aksinya, tiba-tiba datang NA dan SA sehingga pelaku RA dan Bunga lari. Namun pelaku RA kembali menemui NA dan SA kemudian pada saat itu lelaki NA dan RA meminta untuk dilayani juga nafsunya.

Baca Juga: Pemkot dan BNN Baubau Ajak Semua Pihak Intens Perangi Narkotika

“Dengan keadaan terpaksa korban (Bunga) melayani kedua pelaku lainnya secara bergantian,”tambahnya.

Selanjutnya Iptu Sunarton mengatakan setelah kejadian tersebut, korban (Bunga) kembali kerumah keluarganya dan menceritakan kejadian yang ia alami sehingga keluarga korban melaporkannya kepada pihak Polres Butur untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Sunarton juga mengungkapkan bahwa Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur.

“Sementara ketiga pelaku sudah kami tahan diruang tahanan Polres Butur dan dari ketiga pelaku, ada satu pelaku yang masih dibawah umur dan proses penyidikannya kami lakukan proses penyidikan untuk anak,” ungkapnya.

Sebagai Informasi adapun Pasal yang di persangkaan oleh ketiga pelaku yakni Pasal 81 Ayat (2) Jo.76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah  dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subs pasal 82Ayat (1) Jo.76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah di ubah dan di tambah  dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

You cannot copy content of this page