NEWS

Polres dan Kejari Baubau Musnahkan Penyebab Pekat

978
Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio, Kajari Baubau, Jaya Putra bersama Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse serta sejumlah pihak saat memusnahkan miras tradisional (Arak)

BAUBAU – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau melakukan pemusnahan sejumlah barang yang menjadi penyebab kerap terjadinya penyakit masyarakat (Pekat). Barang dimaksud yakni minuman keras (Miras) baik impor maupun lokal, narkotika jenis sabu serta kenalpot bogar (Racing) yang berlangsung di areal Mapolres Baubau, Jum’at 31 Desember 2021.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari mengatakan pemusnahan miras, kenalpot bogar dan sabu-sabu tersebut merupakan hasil kerja cipta kondisi yang ditingkatkan menjelang tahun baru 2022.

Rio mengungkapkan kegiatan terpusat dimaksud mulai dari operasi pekat, operasi zebra dan operasi lilin anoa.

“Wujud sinergi aparat dan masyarakat Kita akan memusnahkan bir putih 480 botol, anggur 100 botol, arak 500 liter, konau 100 liter, bir jenis pros 100 botol dan kenalpot resing sebanyak 430 buah,” ungkap AKBP Zainal Rio Tangkari dalam keterangannya.

Rio berharap kegiatan pemusnahan hal-hal yang dapat memicu pekat tersebut menjadi sebuah simbol keseriusan seluruh pihaknya dalam upaya menghilang kebiasaan yang kurang baik.

“Kita selalu razia hampir setiap hari, selalu ada hasilnya. Miras ini harus kita serius perangi bersama. Beberapa waktu lalu ada kejadian bermula dari miras,” ujar perwira dua bunga itu.

Ditempat sama, Kepala Kejari (Kajari) Kota Baubau, Jaya Putra menyebut pihaknya memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika seberat 164,06 gram hasil putusan dari mei sampai desember 2021.

“Inilah tantangan dan tuntutan kita bersama-sama. Kalau perlu kita buat operasi bersama. Gegara miras banyak kejadian tindak pidana. Bagaimana menyadarkan bukan hanya menindak. Kalau perlu kota Baubau bebas narkoba dan miras. Kesadaran masyarakat juga diperlukan,” terang Jaya Putra.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version