Reporter: Arto Rasyid
MUNA – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Muna, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait atas dugaan mark up harga pengadaan alat tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinas Kesehatan Muna pada Rabu 8 September 2021.
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, jika pihaknya telah menerima aduan masyarakat terhadap pengadaan alat tes PCR senilai Rp2 miliar yang diadakan Dinkes Muna pada tahun 2020 lalu yang saat ini belum juga difungsikan.
Baca Juga: Lelaki Paruh Baya di Bombana Setubuhi Anak di Bawah Umur
Sementara, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat, kata Mantan Kasat Narkoba Polres Muna itu, pihaknya tengah menelaah dan telah melayangkan undangan klarifikasi terhadap pihak terkait. “Jadwalnya Rabu,8 September kami akan menghadirkan pihak terkait untuk dimintai klarifikasi,” tutupnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua yang sedang tidak berada di kantor belum berhasil dihubungi Media Kendari.Com melalui sambungan telepon genggamnya.