Reporter : Kardin
Editor : Kang Upi
KENDARI – Polres Kota Kendari bakal menerapkan pasal berlapis untuk menghukum terduga pelaku pedofilia, Adrianus Patian, atas pelecehan seksual terhadap 6 anak di bawah umur yang dilakukannya.
Kapolres Kota Kendari, AKBP Jemi Junaedi menuturkan, atas tindakan pelaku pihaknya akan menggunakan pasal berlapis agar mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Hukuman seberat-beratnya itu kan ada hukuman seumur hidup atau hukuman mati, maksimal 20 tahun penjara serta kebiri,” urai Jemi saat ditemui di salah satu hotel di Kendari, Rabu (8/5/2019).
Olehnya itu, kata Jemi, pihaknya menjadikan lima laporan polisi (LP) disatukan agar dapat menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melihat kasus tersebut.
“Dalam Undang-Undang dijelaskan, apabila sudah melakukan berulang-ulang. Berarti itu dasar untuk bisa mendapatkan hukuman berat. Makanya, lima LP itu kita jadikan satu sebagai dasar JPU melihat kasus itu,” terangnya.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari juga memberi saran agar pelaku pedofilia dapat dikenakan hukuman seberat-beratnya seperti kebiri. (A)