FEATUREDHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendari

Polres Kendari Bekuk Dua Residivis Curanmor

541
×

Polres Kendari Bekuk Dua Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing R (18) Warga Kelurahan Andonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan LM (18) Warga Kelurahan Bonggoea, Kecamatan Wuawua. Belakangan diketahui kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat (5/10/2018) pekan lalu. Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/399/X/2018/Sultra/Res Kendari Tanggal 5 Oktober 2018. Atas perbuatan mereka, keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Kapolres Kendari, AKBP Jemy Junaidi membenarkan penangkapan tersangka curanmor. Kata dia, kedua pelaku melakukan aksi pencurian pada Selasa (25/10/2018) lalu sekitar pukul pukul 03.30 wita di Jalan Kolonel H.Abudul Hamid Kelurahan Bende Kecamatan Kadia.

“Adapun kronologis kejadiannya, sepasang suami istri pulang ke rumahnya, kemudian korban memarkir motor di depan rumahnya setelah itu korban masuk ke rumah untuk beristrahat, namun korban baru mengetahui motornya telah hilang pada pukul 06.30 wita, saat korban hendak berangkat ke pasar,”terangnya,Rabu (10/10/2018).

Dikatakannya, setelah mengetahui motornya telah raib, korban lalu melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dengan kerugian sekitar Rp.7 juta, setelah mengumpulkan bukti pihaknya langsung menangkap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor merk honda beat dengan nomor polisi DT 5585 RE warna putih tanpa plat dengan nomor rangka MH1JFD214DK667349, nomor mesin JFD2E-1668221 atas nama STNK Suyadi Wardoyo.

“Modus operandi yang mereka gunakan, satu pelaku yang masuk kepekarangan rumah korban untuk mengambil sepeda motor, setelah berhasil mengambil sepeda motor itu kemudian pelaku satunya lagi datang dengan mengendarai sepeda motor kemudian mendorong sepeda motor itu menggunakan kakinya atau di tonda. Dan saat ini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka,” pungkas mantan Kapolres Konawe itu.(b)

Reporter:Hendrik B


You cannot copy content of this page