KendariHUKUM & KRIMINAL

Polres Kendari Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Hutan Bakau Teluk Kendari

1468
×

Polres Kendari Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Hutan Bakau Teluk Kendari

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat
Pengungkapan Kasus Penemuan Mayat di Kawasan Hutan Bakau Teluk Kendari, Pada 27 Oktober 2020

Reporter : Andri Sutrisno

KENDARI – Penemuan mayat di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, yang tak jauh dari rumah makan Teluk Nusantara Indah, telah menemukan titik terang.

Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil menangkap tiga pelaku yang telah membunuh korban yang bernama Edward (45) warga Perumahan BTN Tirai Samudra, Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Senin 26 Oktober 2020 kemarin. Ketiga pelaku tersebut bernama AL (19), AB (20), dan AN (19).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan korban dan ketiga pelaku berpesta miras bersama di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu pada 25 Oktober 2020 lalu.

“Pelaku dipukuli menggunakan tangan kosong dibagian kepala, dikarenakan pada saat mereka pesta miras, pelaku tersinggung dengan perkataan korban, yang mengakibatkan Edward meninggal,” jelas AKP I Gede Pranata, Selasa 27 Oktober 2020.

Ia mengungkapkan setelah puas memukuli korban, para pelaku membawa edwar menggunakan sepeda motor. Pada saat mereka tiba didepan SPBU Anggoeya, menurut para pelaku, Edwar sempat menggerakkan tubuhnya.

“Para pelaku membawa korban ke kawasan hutan bakau Teluk Kendari, Di sanalah mereka membuang jasad korban, sekitar pukul 04.00 Wita,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 dan atau 170 ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau 12 tahun penjara. (3).

You cannot copy content of this page