NEWS

Polres Kolut Bekuk Pelaku Pencabulan

1879
×

Polres Kolut Bekuk Pelaku Pencabulan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, MEDIAKENDARI.COM – Aparat kepolisian mengamankan inisial AS (22), warga Desa Katoi Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) karena telah memperkosa teman perempuannya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Tommy Subardi Putra menjelaskan, pemerkosaan tersebut terjadi di rumah rekan AS di Desa Katoi, pada Kamis 25 Mei 2023.

“Pelaku meminta korban mengantarkan ke rumahnya di Desa Katoi, untuk ganti baju, tapi oleh pelaku, korban tidak diarahkan ke rumahnya, melainkan ke rumah rekannya, disitulah perkosaan itu terjadi,” terang AKBP Mohammad Yosa Hadi.

Saat melancarkan aksi bejatnya, korban sempat melawan dengan mengigit pelaku, namun korban tidak kuasa untuk menghentikan pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Untungnya, dengan gerak cepat aparat kepolisian dari Polres Kolut, korban akhirnya langsung dibekuk dan kini diamankan di Ruang Tahanan Mapolres Kolut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman puluhan tahun penjara.

Reporter : Pendi

You cannot copy content of this page