HUKUM & KRIMINALKolaka UtaraNEWS

Polres Kolut Tangkap Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu

1015
×

Polres Kolut Tangkap Tiga Orang Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Salah satu tersangka diamankan Pollisi (berpakaian hitam). Foto: MEDIAKENDARI.com/Pendi/b

Reporter: Pendi
Editor: Kardin

LASUSUA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara (Kolut) melalui Timres Narkoba kembali mengamankan tiga orang warga Kolaka Utara yang diduga telah menyalagunakan narkotika jenis sabu, pada Rabu kemarin (22/01/2020).

Kapolres Kolut, AKBP I Wayan Riko Setiawan, melalui Paur Subag Humas, AIPDA Hari Hermawan mengatakan, adanya penangkapan ke tiga orang tersangka itu berkat adanya laporan dan informasi dari warga yang mengetahui tentang akan ada transaksi sabu yang dilakukan oleh inisial R alias TI di Desa Patowonua.

Informasi tersebut kata I Wayan Riko, langsung direspon oleh Satuan Narkoba Polres Kolut untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 14.30 Wita Timres Narkoba menangkap pelaku berinisial R alias TI dan langsung mengebangkan penyelidikan di tempat dengan menginterogasinya.

“Kemudian TI pun mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial AN alias PI yang dibeli dari tersangka HA alias BP,” paparnya, Kamis (23/1/2020).

Ke tiga tersangka pun ditangkap di tempat yang berbeda, di mana R alias TI usia 33 tahun dan AN alias PI usia 26 tahun ditangkap di Desa Patowonua Kecamatan Lasusua dengan barang bukti satu sachet plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di pembungkus rokok yang disimpan di saku celana belakang.

Timres Narkoba tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap HA alias BP, sekira pukul 16.30 Wita, HA pun langsung ditangkap di Desa Lanipa-nipa Kecamatan Katoi.

“Kita amankan barang bukti, dua unit handphone, satu buah pembungkus rokok merek Jazy yang berisikan satu sachet kristal bening jenis sabu seberat 0,3 gram dan ratusan ribu uang kertas,” jelasnya.

Kini ke tiga orang yang tersangka pengedar sabu tersebut telah diamankan di Markas Komando Polres Kolaka Utara untuk penyidikan selanjutnya. (b)

You cannot copy content of this page