Kolaka Utara – Jajaran Polres Kolaka Utara mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran surat izin mengemudi (SIM) palsu di areal pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kapolres Kolaka Utara AKBP Moh. Yosa Hadi saat mengelar konferensi pers Kamis3 Februari 2022 mengungkapkan bahwa awalnya ada yang datang untuk membuat SIM di Polres kemudian dia disuru menunjukan identitasnya namun identitasnya (KTP) tidak ada lalu dia menunjukan SIM BII umumnya
“Nah dari situlah atas kejelian anggota langsung memperhatikan warna SIM yang ditunjukan,kok berbeda warnanya dengan SIM yang diterbitkan kepolisian,sehingga langsung di cek registrasinya dan tidak ada maka SIM tersebut palsu,” jelasnya.
Baca Juga : Tekan Harga Minyak Goreng, Perum Bulog Sultra Gelar Operasi Pasar
Dari situlah kami mengembangkan penyelidikan dan kami menemukan untuk sementara baru dua SIM palsu dan kami masih tetap melakukan pengembangan lebih lanjut
Sementara ini, para tersangka baru membuat SIM BII umum untuk operator maupun driver mobil besar dan diedarkan di lokasi areal pertambangan khususnya di pertambangan nikel di Kecamatan Batu Putih mereka lakukan itu baru sekitar sebulan lebih atau Desember 2021
“Para tersangka memiliki tugas masing-masing untuk tersangka Kasran bertugas memotong dan memanaskan mengunakan Faks laminating,sedangkan Agus berperan mencari pelanggan lalu mengirimkan data pelanggan yang akan membuat SIM kepada Kasran,kemudian Kasran mengedit foto mengunakan aplikasi Photoshop setelah itu Kasran memprint mengunakan print merk capson SIM palsu itu,dan untuk tersangka Irfan berperan sebagai calo
Baca Juga : Berikut Kronologis Pembunuhan Sadis di Kelurahan Batu Putih
Diketahu bahwa ketiga tersangka pembuat SIM palsu tersebut merupakan warga Desa Amoe dan Desa Pakue Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara
Adapun harga satu SIM yang mereka jualkan seharga Rp500 per SIM,para tersangka pun kini sudah diamankan di Mako polres Kolaka Utara guna penyelidikan selanjutnya dan mereka diancam dengan ancaman penjara 6 tahun.
Reporter : Pendi