HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWENEWS

Polres Konawe Segel Sejumlah Bangunan dan Lokasi Milik PT KKU

2635
Sejumlah bangunan dan lokasi PT KKU dipasangi police line. (Foto: Istimewa)

Editor: Wiwid Abid Abadi

KENDARI – Polres Konawe bergerak cepat, mengusut dugaan perambahan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (5/9/2019).

“Yang masuk kawasan hutan produksi (diduga tanpa IPPKH), yaitu mess karyawan, kantor perusahaan, jalan hauling, workshop. Ini yang kami proses hukum,” jelas Kasat Reksrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, Jumat, (6/9/2019).

“Aktivitas di lokasi tersebut kami Police Line untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” sambung Rahcmat.

Rahcmat menjelaskan, pihaknya melakukan Police Line di sejumlah lokasi perusahaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, diantaranya, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra dan UPTD Dishut Konut.

“Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, beberapa aktivitas perusahaan dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan IPPKH,” katanya.

BACA JUGA:

Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, saat ini, status penyelidikan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu dinaikan ke tahap penyidikan. “Statusnya sudah dinaikan ke penyidikan,” singkatnya.

Hingga berita ini dinaikan, mediakendari.com belum berhasil menghubungi pihak perusahaan untuk dikonfirmasi.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version