Editor: Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Polres Konawe bergerak cepat, mengusut dugaan perambahan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (5/9/2019).
“Yang masuk kawasan hutan produksi (diduga tanpa IPPKH), yaitu mess karyawan, kantor perusahaan, jalan hauling, workshop. Ini yang kami proses hukum,” jelas Kasat Reksrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, Jumat, (6/9/2019).
“Aktivitas di lokasi tersebut kami Police Line untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” sambung Rahcmat.
Rahcmat menjelaskan, pihaknya melakukan Police Line di sejumlah lokasi perusahaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, diantaranya, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra dan UPTD Dishut Konut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, beberapa aktivitas perusahaan dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan IPPKH,” katanya.
BACA JUGA:
- GAKI Sultra Unjuk Rasa di KPK RI Terkait Dugaan Korupsi Dana Pokir di Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Terlapor di KPK Terkait Monopoli Pokir APBD 2023 dan 2024
- Organisasi Lira Sultra Pertanyakan Komitmen Kerja Temuan Bawaslu Konawe, Terkait 6 Caleg Diduga Tak Bisa Dilantik
- Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp 18 M dari 59 Dana Silpa Konawe Resmi Dilaporkan di KPK RI
- Kader Golkar Pertanyakan Kinerja KPU Umumkan Caleg Terpilih, Diduga Bawaslu Konawe “Masuk Angin” Terkait Temuan 6 Caleg LPPDK
- Obat Terlarang PCC Renggut Nyawa di Kota Kendari, Direktur RSJ Sultra Sebut Pesan Berantai Tidak Benar
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, saat ini, status penyelidikan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu dinaikan ke tahap penyidikan. “Statusnya sudah dinaikan ke penyidikan,” singkatnya.
Hingga berita ini dinaikan, mediakendari.com belum berhasil menghubungi pihak perusahaan untuk dikonfirmasi.