Editor: Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Polres Konawe bergerak cepat, mengusut dugaan perambahan hutan produksi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dilakukan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Kamis (5/9/2019).
“Yang masuk kawasan hutan produksi (diduga tanpa IPPKH), yaitu mess karyawan, kantor perusahaan, jalan hauling, workshop. Ini yang kami proses hukum,” jelas Kasat Reksrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, Jumat, (6/9/2019).
“Aktivitas di lokasi tersebut kami Police Line untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” sambung Rahcmat.
Rahcmat menjelaskan, pihaknya melakukan Police Line di sejumlah lokasi perusahaan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, diantaranya, dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, Dinas ESDM Sultra, Dinas Kehutanan Sultra dan UPTD Dishut Konut.
“Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, beberapa aktivitas perusahaan dilokasi tersebut, tidak dilengkapi dengan IPPKH,” katanya.
BACA JUGA:
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
- Kasus Dugaan Korupsi Kades Latoma Jaya Rp 179 Juta tahun 2020 dan 2021 Jalan Ditempat di Meja Penyidik Polres Konawe
- Dana SiLPA 59 Miliar Diduga di Korupsi Oknum Anggota DPRD secara Berjamaah Pada Perubahan Anggran 2023 dan Tahun 2024
- Tim Hukum Harmin Ramba Bantah Pernyataan Kuasa Hukum AMF yang Menyebut Kliennya Tidak Lakukan Dugaan Penghinaan
Mantan Kapolsek KP3 Kendari ini menambahkan, saat ini, status penyelidikan terhadap perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu dinaikan ke tahap penyidikan. “Statusnya sudah dinaikan ke penyidikan,” singkatnya.
Hingga berita ini dinaikan, mediakendari.com belum berhasil menghubungi pihak perusahaan untuk dikonfirmasi.