BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNEWSPEMERINTAHANPERISTIWA

Polres Konawe Tetapkan Lima ASN Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta

Polres Konawe Tetapkan Lima ASN Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta

KONAWE, Mediakendari.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe menetapkan lima aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Konawe sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Kelima ASN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 18 September 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Tenggara pada Kamis, 17 September 2026.

Kapolres Konawe AKBP Edi Raharjono, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP La Ode Muh. Jefri Hamzah, S.I.K., S.Tr.K., M.H., membenarkan penetapan tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Sultra, kelima ASN tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jefri, Senin (21/9/2026).

Dua Perkara, Lima Tersangka
Jefri menjelaskan, lima tersangka tersebut terjerat dalam dua perkara dugaan korupsi berbeda.
Dua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023.

Sementara tiga ASN lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana rutin Kecamatan Morosi tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Dengan demikian, penyidikan Polres Konawe mencakup dua objek perkara dengan periode anggaran yang berbeda.

Kerugian Negara Capai Rp883 Juta
Dari hasil penyidikan sementara, kedua perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dengan total sekitar Rp883 juta.

Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka.

Penyidik kini akan mendalami peran dan keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara yang disidik.

Selain itu, pemeriksaan terhadap kelima ASN dalam kapasitas sebagai tersangka juga telah dijadwalkan.

“Sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jefri.

Penyidik Tipidkor Polres Konawe selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan mendalami alat bukti serta peran masing-masing tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version