WANGGUDU – Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara mengamankan tiga mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal, Senin 2 Maret 2020 sekitar pukul 06.00 Wita.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui, Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zamzam mengatakan, tiga mobil tangki tersebut berisikan solar masing-masing 5.000 liter.
Menurutnya, modus operasinya, dua mobil mengambil BBM jenis solar di SPBU Kota Kendari. Sedangkan satunya mengambil di SPBU di Kolaka. Ketiga mobil tersebut milik PT Roy Anugrah Sejahtera, PT Jayafitri Jaya Abadi dan PT Sarana Sasko Energi.
“Modusnya, ini minyak mereka beli dari SPBU melalui masyarakat kemudian ditampung. Setelah berjumlah 5.000 liter dibawah ke Konut untuk diperjual belikan,” katanya, Selasa 3 Maret 2020.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini juga menjelaskan, rencananya BBM tersebut akan dijual ke perusahaan pertambangan nikel dengan harga Rp 50 Juta per ton.
“Ini atas laporan masyarakat. Atas perintah Pak Kapolres langsung kita tindak cepat. Belum sempat di jual kami berhasil mengamankan,” ujar IPTU Rachmat Zamzam.
Dia menambahkan, jajaran Polres Konut bertekad menindak tegas pelaku ilegal mining. Sehingga setiap saat selalu melakukan razia. “Januari kemarin, kita sudah ungkap BBM solar 5.000 liter. Hari ini 15.000 liter, total sudah 20 ribu liter,” terangnya.
Untuk ketiga tersangka berinisial E, M dan B. Dua tersangka berasal Kendari dan satunya dari Kolaka. Ketiganya disangkakan Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 pasal 55 ancaman hukuman 10 tahun kurungan.
“Pengakuan ketiganya hanya mengantar ini barang. Tapi kami akan kembangkan terus ini,” tutupnya.