Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham
WANGGUDU – 159 kepala desa di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menerima Dana Desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diimbau menggunakan dana itu sesuai peruntukannya.
Imbauan tersebut diungkapkan Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, melalui Kasat Reskrim IPTU Rachmat Zamzam, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin 9 Maret 2020.
Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe ini, untuk saat ini hingga Polres Konut diresmikan keberadaannya sejak Januari 2020, belum mendapatkan pelanggaran yang dilakukan dalam pengelolaan DD APBN.
“Tugas kami sebagai penyidik untuk mengawasi penggunaan dana desa,” ujarnya.