Reporter: Sumardin
WAKATOBI – Polres Wakatobi mengakui penyitaan alat berat berupa 1 (unit) ekskavator milik PT Buton Karya Konstruksi (BKK) tanpa surat izin ketua pengadilan setempat.
Hal itu disampaikan penyidik Eko Farnando Impi dan Roy dihadapan Hakim Tunggal Fahreshi Arya Pinthaka ketika menjawab pertanyaan kuasa hukum PT BKK sebagai saksi persidangan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, pada Kamis, 17 Juni 2021.
“Saudara saksi, menurut ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat, apakah pada saat disita ada surat izin pengadilan?” tanya Kuasa Hukum Dedi Ferianto.
“Pada saat itu belum ada,” jawab Eko Fernando Impi.
Hal yang sama diungkapkan oleh Roy, ketika Agung Widodo selaku Kuasa Hukum PT BKK menegaskan kembali terkait penyitaan alat berat yang dilakukan oleh pihak Polres Wakatobi.
“Pada saat saudara saksi sama-sama melakukan penyitaan, ada tidak surat izin dari ketua pengadilan setempat, biar bagaimanpun juga di standar operasional penyidikan di aturan kabereskrim ada yang namanya persiapan administrasi,” terang Agung.
“Itu belum ada,” jawab Roy.
Untuk diketahui, putusan sidang Praperadilan Antara Polres Wakatobi dan PT BKK ini akan digelar pada 21 Juni 2021. (C)