NEWS

Polres Wakatobi Respons Penyitaan Alat PT BKK yang Dinilai Tidak Sah

941
×

Polres Wakatobi Respons Penyitaan Alat PT BKK yang Dinilai Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

Reporter: Sumardin

WAKATOBI – Sidang lanjutan praperadilan Manager PT Buton Karya Konstruksi (BKK), Suwanto terkait penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana kegiatan pertambangan tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri Wangi-Wangi pada Selasa, 15 Juni 2021, pukul 10:00 WITA.

Sidang beragendakan jawaban Termohon dalam hal ini Polres Wakatobi, dibacakan Kuasa Hukum Sekaligus Tergugat, Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman.

Juliman menegaskan, pemasangan garis polisi yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Terkait dalil Pemohon yang mengatakan pemasangan garis polisi tanpa sepengetahuan dari Pemohon, dijelaskan Juliman, hal itu dikarenakan saat pihaknya menemukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak ada pemohon dan karyawannya.

“Pemohon dan karyawan Pemohon tidak berada di TKP dan belum dapat dipastikan siapa yang melakukan dan pertanggung jawab terhadap aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, sehingga pemasangan police line dilakukan bersama-sama dengan kepala kelurahan setempat,” terangnya.

Sementara dalam proses penyitaan alat berat milik perusahaan tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan pemohon pada tanggal 9 Maret 2021 tidak pernah menyampaikan, menunjukan dan memberikan Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik, Surat
Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi dan salinan Berita Acara Penyitaan seperti yang didalilkan Pemohon.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penyitaan alat berat pada tanggal 9 Maret 2021, melainkan hanya melakukan pemasangan garis polisi, sehingga hal itu tidak dapat disamakan dengan penyitaan.

Lanjutnya, Setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 11 Maret 2021 Penyidik melakukan penyitaan berupa 3 tumpukan batu dan 1 Unit Excavator merek Komatsu warna kuning PC 200, milik perusahaan PT BKK, sesuai surat perintah penyitaan dan berita acara yang dikeluarkan oleh pihaknya dan ditanda tangani oleh pemohon pada hari yang sama.

“bahwa pada tanggal 11 Maret 2021 penyidik melakukan penyitaan dan kemudian pemohon memerintahkan pegawainya untuk membantu termohon memindahkan barang bukti berupa satu unit excavator dari TKP ke kantor Polres Wakatobi,” jelasnya. (B)

You cannot copy content of this page