NEWS

Polresta Kendari Amankan Komplotan Maling Besi 

936
Tampak keenam pelaku maling besi seusai diamankan pihak kepolisian

KENDARI – Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan komplotan maling besi di gudang workshop PT Manunggal Sarana Surya Pratama, pada Selasa 31 Mei 2022.

Pelaku itu berjumlah enam orang yang berinisial IN (31),MI (23), PD (28), ZR (25 ), FN (20), RP (24). Para pelaku diamankan di  Workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan, Mataiwoi Kecamatan Wua – Wua.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan kejadian itu terjadi di waktu bulan Maret 2022 lalu. Para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa besi lalu menjualnya

Baca Juga : Proses PAW La Saemuna Tak Hambat Agenda DPRD Muna 

“Pada bulan maret 2022 sekitar jam 22.00 wita di Jl. Ahmad Yani gudang workshop PT. Manunggal Sarana Surya Pratama, para pelaku mengambil barang milik perusahaan berupa 10 batang besi Guardil  yang tersimpan di gudang workshop perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik,” ujarnya Rabu, 01 Juni 2022.

Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan, menurut dari keterangan tersangka keenam pelaku itu merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

Alasannya hingga nekat mengambil besi itu diduga untuk menambah uang pemasukan. “Padahal menurut pihak perusahaan kalau gaji sudah cukup,” ucap Fitrayadi.

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 Kuhp Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

 

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version