KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria bernama Adriansyah (20) yang merupakan warga Kecamatan Mandonga diamankan Satreskrim Polresta Kendari karena ketahuan melakukan copet.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa kejadian ini bertempat di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Sabtu, 09 April 2023 sekitar pukul 05.00 WITA
Kata dia, pelaku saat menjalankan aksinya ditemani bersama rekannya bernama Riski Saputra dengan menggunakan sepeda motor. Sedangkan korban bersama istrinya saat itu sedang ingin ibadah paskah di Gereja.
“Tersangka memutar balik motornya dan mendekati motor korban dari belakang dan saat tepat berdampingan dengan motor korban kemudian RISKI SAPUTRA alias KING langsung menarik tas yang dipegang oleh istri korban dan kedua tersangka langsung melarikan diri kearah kota lama,” ujarnya, Selasa (30/5/2023).
Dalam tas tersebut, tedapat 1 unit handphone, yang 75 ribu berserta kitab injil.
“Setelah itu tersangka mengambil HP dan uang milik korban sedangkan kitab injil milik korban dimasukan kembali kedalam tas kemudian membuang tas tersebut ke semak – semak,” katanya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berdasarkan informasi dari pelaku Riski Saputra yang telah diamankan lebih dulu.
Adriansyah diamankan di rumahnya di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 18.00 WITA
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana.
Reporter : Muhammad Ismail