NEWS

Polresta Kendari Bekuk Terduga Pria Pemerkosa Anak

632
Pelaku saat diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria berinisial IFP (23) diamankan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Desa Lasoso Kecamatan Anggalomuare, Kabupaten Konawe pada Selasa, 2 Mei 2023, sekitar pukul 20.30 WITA.

IFP harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 13 tahun yang bernama Bunga (samaran) di Hotel Agser, Jalan Laremba, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Rabu 26, April 2023.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitriyadi mengatakan kronologi itu berawal saat orang tua korban bangun dari tidur untuk membikin susu buat adik korban sekitar pukul 03.00 WITA.

Disaat itu pula orang tua korban melihat Bunga di CCTV keluar dari rumah sehingga kemudian dihubungi namun telepon tersebut tidak tersambung.

Berselang beberapa waktu bunga menghubungi orang tuanya sambil menangis dan meminta agar dijemput di Gerbang Puuwatu. Saat sampai di lokasi terlihat wajak dan lengan kiri korban sudah mengalami lebam.

“Anak pelapor menceritakan bahwa dirinya telah di perkosa oleh kakak dari temannya,” ungkapnya.

Untuk saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polresta Kendari guna dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UU. RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version