KENDARI – Tim buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya berhasil mengamankan diduga komplotan pelaku yang telah meresakan masyarakat Kota Kendari selama ini dengan melakukan tidak kasus kriminal berupa pembusuran.
Jumlah terduga yang diamankan sebanyak 6 orang dengan inisial yang pertama, FS (19), AS (17), ARH (15), M (22), EH (19), dan K (22). Diketahui, penangkapan itu bermula dari berhasil diamankannya ARH, M, dan K disalah satu penginapan yang ada di daerah Andounohu pada Rabu 18 Mei 2022 sekira pukul 00.30 Wita.
Sedangkan FS dan AS berhasil diamankan dari hasil setelah dilakukannya pengembangan oleh pihak kepolisian dari ditangkapnya tiga terduga sebelumnya karena kedapatan membawa busur beserta parang dan badik.
Baca Juga : Polresta Kendari Amankan Dua Remaja Pembawa Busur di Penginapan
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan FS dan AS merupakan pelaku yang melakukan pembusuran pada korban tukang ojek atas nama Ferdy yang mengenai tepat bagian dada sebelah kiri, pada Selasa 17 Mei 2022, sekitar pukul 02.30 Wita lalu.
“FS ini pelaku pembusuran di Jalan By Pass dengan dibantu oleh AS sebagai drivernya. Saat ia melakukan pembusuran, mobil dalam keadaan jalan, dan mengenai tepat bagian dada sebelah kiri korban,” ujarnya,” ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.
Lebih lanjut, Eka mengungkapkan, FS adalah seorang yang telah mahir dalam bidang membusur sejak lulus dari Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sedangkan motif pelaku berdasarkan, pengakuan FS. Hal tersebut dilakukan untuk melampiaskan amarah, sebab rekannya dikabarkan akan dipukul oleh seseorang.
“Yang bersangkutan menerima curhat dari chat WA temennya, bahwa temannya akan dianiaya dalam hal ini akan dipukul oleh seseorang. sehingga ia melaporkan kepada saudara F,” ucapnya.
Baca Juga : Pemprov Sultra Canangkan BAIN
“Namun karena tidak ada ditemui, jadi korban melapiaskan kekesalannya itu kepada siapa saja yang lewat karena temannya akan dipukul,” tambahnya.
Satu orang pria lainya turun diamankan oleh pihak Polresta Kendari saat dilakukannya razia gabungan di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, namun penangkapan itu diluar dari tindakan pembusuran yang meresahkan masyarakat saat ini.
Diketahui, dari 6 terduga yang diamankan pihak kepolisian itu juga dilakukannya berupa tes urine dan darinya tersebut ada beberapa yang positif narkoba.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FS dan AS dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Sementara Tersangka Marwan, Endi Hermawan, Kusnadi, dan ARH dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail