HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Polri: 6 Polisi Langgar SOP, Bawa Senjata Api saat Demo Ricuh di Kendari

1034
Aksi KBM UHO menuntut penembak Randi ditangkap. (Foto: Mediakendari.com)

Redaksi

KENDARI – Mabes Polri menyatakan bahwa ada enam anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari membawa senjata api saat penanganan aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) lalu.

Keenam anggota Polisi itu dinyatakan melanggar SOP karena membawa senjata api saat aksi unjuk rasa dan sudah berstatus sebagai terperiksa.

“Keenamnya Polisi itu ada dari intel dan reserse. Sekarang masih kita dalami, apakah keenam anggota ini masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa atau tidak,” jelas Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mapolda Sultra, Kamis (3/10).

BACA JUGA:

“Keenamnya masing-masing DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta I, yang masing-masing berpangkat Bintara,” sambungnya.

Menurut Hendro, senjata api yang dibawa oleh keenam polisi itu telah diamankan, selanjutnya akan dilakukan uji balistik.

Sebelumnya diberitakan, demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, berujung bentrok, dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Hasil autopsi, Randi dipastikan tewas tertembak peluru tajam.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version