Redaksi
KENDARI – Mabes Polri menyatakan bahwa ada enam anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari membawa senjata api saat penanganan aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) lalu.
Keenam anggota Polisi itu dinyatakan melanggar SOP karena membawa senjata api saat aksi unjuk rasa dan sudah berstatus sebagai terperiksa.
“Keenamnya Polisi itu ada dari intel dan reserse. Sekarang masih kita dalami, apakah keenam anggota ini masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa atau tidak,” jelas Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mapolda Sultra, Kamis (3/10).
BACA JUGA:
- Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Anak Perempuan, Oknum Imam Mesjid di Kabupaten Konawe di Polisikan
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Selain ASN Fajar Meronda, Dugaan Terlibat Politik Praktis Lurah Tuoi dan Lurah Anggaberi di Facebook, Bawaslu Konawe Teruskan ke BKN dan KASN
“Keenamnya masing-masing DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta I, yang masing-masing berpangkat Bintara,” sambungnya.
Menurut Hendro, senjata api yang dibawa oleh keenam polisi itu telah diamankan, selanjutnya akan dilakukan uji balistik.
Sebelumnya diberitakan, demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, berujung bentrok, dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Hasil autopsi, Randi dipastikan tewas tertembak peluru tajam.