Redaksi
KENDARI – Mabes Polri menyatakan bahwa ada enam anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari membawa senjata api saat penanganan aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) lalu.
Keenam anggota Polisi itu dinyatakan melanggar SOP karena membawa senjata api saat aksi unjuk rasa dan sudah berstatus sebagai terperiksa.
“Keenamnya Polisi itu ada dari intel dan reserse. Sekarang masih kita dalami, apakah keenam anggota ini masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa atau tidak,” jelas Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mapolda Sultra, Kamis (3/10).
BACA JUGA:
- Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara
- Konflik Angata Memanas, Kadis Kominfo Tegaskan Surat Bupati untuk Redam Situasi
- Diduga Tanpa HGU dan AMDAL, PT Marketindo Selaras Gusur Paksa Warga Angata
“Keenamnya masing-masing DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta I, yang masing-masing berpangkat Bintara,” sambungnya.
Menurut Hendro, senjata api yang dibawa oleh keenam polisi itu telah diamankan, selanjutnya akan dilakukan uji balistik.
Sebelumnya diberitakan, demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, berujung bentrok, dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Hasil autopsi, Randi dipastikan tewas tertembak peluru tajam.
