Redaksi
KENDARI – Mabes Polri menyatakan bahwa ada enam anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Kendari membawa senjata api saat penanganan aksi demonstrasi ribuan mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9) lalu.
Keenam anggota Polisi itu dinyatakan melanggar SOP karena membawa senjata api saat aksi unjuk rasa dan sudah berstatus sebagai terperiksa.
“Keenamnya Polisi itu ada dari intel dan reserse. Sekarang masih kita dalami, apakah keenam anggota ini masuk dalam sprint pengamanan unjuk rasa atau tidak,” jelas Karo Provost Div Propam Mabes Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, di Mapolda Sultra, Kamis (3/10).
BACA JUGA:
- Negara Dirugikan Rp 401 M, GERAK SULTRA Apresiasi Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel PT CNI Kolaka
- LIRA Desak Kejati Telusuri Dugaan Dana Pilkada Gubernur Sultra ASR dari PT TMS, Soroti Denda Rp2,09 Triliun
- MBG Kembali Makan Korban di SMA 1 Tongauna Konawe, Ketua KNPI Sultra Berang : Jangan Ada yang Dilindungi
“Keenamnya masing-masing DK, perwira polisi, dan GM, MI, MA, H, serta I, yang masing-masing berpangkat Bintara,” sambungnya.
Menurut Hendro, senjata api yang dibawa oleh keenam polisi itu telah diamankan, selanjutnya akan dilakukan uji balistik.
Sebelumnya diberitakan, demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, berujung bentrok, dua mahasiswa UHO, Randi dan Yusuf Kardawi tewas. Hasil autopsi, Randi dipastikan tewas tertembak peluru tajam.











