NEWS

Polri Buka Kembali Layanan Satpas SIM dan Samsat

736
×

Polri Buka Kembali Layanan Satpas SIM dan Samsat

Sebarkan artikel ini
Layanan SIM Keliling. Foto:ayobandung.com/Sumber: google

Jakarta – ‎Polri membuka kembali layanan Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta kepengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1537/V/YAN.1.1/2020 tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono.

“Pelayanan Satpas, Samsat, dan BPKB dapat dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru,” kata Irjen Istiono saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (30/5/2020). Demikian dilansir Antara.

Dengan dibukanya kembali layanan Satpas, Samsat dan BPKB maka ketentuan perpanjangan penutupan Satpas, Samsat, dan BPKB hingga 29 Juni yang diatur dalam surat telegram nomor ST/1473/V/YAN.1.1/2020 dinyatakan tidak berlaku.

Dispensasi perpanjangan SIM tetap diberikan bagi warga yang SIM-nya habis masa berlaku pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama layanan ditutup sebelumnya.

“Bagi peserta uji SIM tersebut, tetap diproses dengan perpanjangan, bukan penerbitan SIM baru,” ujarnya.

Demikian juga di Samsat. Sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan dibebaskan.

Kakorlantas mengatakan seluruh pemohon wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan di antaranya menjaga jarak dan menggunakan masker.

Sementara kantor pelayanan wajib menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer hingga melakukan pembersihan dan disinfektan di area kerja secara berkala.

Untuk petugas juga harus mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan yakni harus mengenakan seragam berlengan panjang, mengecek suhu tubuh sebelum bertugas, menggunakan masker, menggunakan face shield dan sarung tangan, menjaga jarak dan menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan setelah kontak fisik dengan masyarakat. (Sumber: Liputan6.com)

You cannot copy content of this page