Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi
WANGGUDU – Kepolisian Sektor (Polsek) Asera berhasil mengamankan seorang bandar judi online jenis togel, bernama Beniawan (32), warga Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.45 WITA.
Penangkapan Beniawan di jalan BTN Graha Asera Permai itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian.
Kapolsek Asera, AKP Andy Aguspian, melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi, mengatakan, pelaku ditangkap dikediamannya di Desa Lamondowo, saat sedang melakukan perekaman pasangan nomor.
“Saat kita amankan, pelaku ini sedang merekap nomor diruangan tengah rumahnya, yang hendak dikirim secara online dengan menggunakan leptop,” katanya, Kamis malam (5/9/2019).
Baca Juga:
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
- 6 Siswa SMA 4 Kendari Peserta Tarian Kolosal Harumkan Nama Sultra di Istana Negara, Butuh Dukungan Gubernur ASR
- Ikut Mandiri Tarian Kolosal di Istana Negara, 18 Putri Sultra Tidak Disupport Pemprov Sultra
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
Imam mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan, diantaranya, uang sebanyak Rp 510.000, handpone sebanyak satu unit merek samsung , satu buah leptop merek Acer warna biru, kertas rekapan pasangan nomor, serta satu buku tabungan Bank BCA atas nama pelaku.
“Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan Nomor Polisi : 18 / IX / K / 2019 / Sek Asera, tanggal 5 September 2019, pelaku diterapkan pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan,” ujarnya. (B)
