BOMBANAHUKUM & KRIMINAL

Polsek Kabaena Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

735
Ilustrasi
Ilustrasi

Reporter: Hasrun / Editor: La Ode Adnan Irham

RUMBIA – Polsek Kabaena, Polres Bombana menangkap Syawaluddin (43), warga Kecamatan Kabaena Utara lantaran tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

Dari rilis yang diterima Mediakendari.com. Kamis 20 Februari 2020, Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Muhammad Taufan menyebut, perbuatan itu dilakukan, Rabu 19 Februari 2020.

Kata Andi Taufan, pelaku menjalankan aksi di rumahnya sendiri saat sore hari ketika tak ada orang lain. Untuk melancarkan perbuatannya, korban diiming-imingi sejumlah uang.

“Akibatnya korban mengalami trauma dan takut pada ayah tirinya,” kata Kapolsek.

Berdasarkan LP/04/II/2020/SULTRA /RES BOMBANA /SEK Kabaena Tanggal 19 Februari 2020, pihaknya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version