KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari mengamankan, Amsir alias Raya terduga pelaku pencabulan bocah dibawah umur. Lelaki durjana ini dilaporkan melakukan aksi bejatnya pada Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolsek Kendari, Kompol L Arief melalui Panit I, Aipda La Ode Asdin menjelaskan, pihaknya menerima laporan kasus ini dari warga Purirano melalui telpon yang diterima Petugas Piket, sekitar pada Jumat (30/11/2018) dini hari sekitar pukul 00.25 Wita.
Setelah menerima laporan ini, Kapolsek Kendari langsung memerintahkan anggota Polsek Kendari dipimpin Panit I, Aipda La Ode Asdin ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Saat kami tiba di TKP di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, diketahui jika pelaku sudah melarikan diri, karena warga setempat mengamuk dan hendak menghakiminya,” papar Aipda La Ode Asdin kepada Mediakendari.com, Jumat (30/11/2018).
Berdasarkan petunjuk yang ada, kata Aipda La Ode Asdin tersangka diketahui berada di rumahnya. Bersama warga aparat kepolisian lalu mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya.
“Kami tiba di rumah tersangka sekitar pukul 01:25 Wita di Kelurahan Purirano tepatnya di belakang kompleks perumahan, dan ternyata tersangka sedang tidur di rumahnya sehingga kita langsung melakukan penangkapan,” pungkasnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 82 jo. Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Reporter : Hendrik B