BAUBAUHUKUM & KRIMINAL

Polsek Murhum Tangkap Dua Orang Pencuri Spesialis Pembobol Rumah

951
Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari (tengah) didamping Kapolsek Murhum Ipda Mulimin (kiri) dan Kasubag Humas AKP Suleman, menunjukan barang bukti hasil kejatahan para pelaku. Foto: Adhil/mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Unit Reskrim Polsek Murhum Polres Baubau, berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah. Sebelum diringkus, aksi komplotan tersebut terekam cctv saat beraksi disalah satu rumah di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari dalam siaran persnya mengatakan, dalam rekaman cctv tersebut, terlihat para pelaku berjumlah lima orang. Namun dari kelimanya, baru dua orang pelaku berhasil diringkus masing-masing berinisial LP (21) dan BA (23).

“Usai diringkus, keduanya dimintai keterangan sehingga terungkap tiga orang rekannya itu masing-masing berinisial LA, LO dan LD. Dalam rekaman CCTV juga, pelaku inisial LP membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga sementara BA yang masuk ke dalam rumah lewat jendela mengambil laptop, telepon genggam dan dompet milik korban. Sementara tiga pelaku lainnya yaitu LA, LO dan LD bertugas untuk menjaga situasi disekeliling rumah korban”, terang AKBP Rio Tangkari di ruang kemitraan Polres Baubau Selasa, 15 Desember 2020.

Selain hasil pengakuan pelaku LP dan BA, identitas ketiga pelaku lainnya berhasil terungkap melalui rekaman CCTV. Saat ini, unit Reskrim Polsek Murhum tengah melakukan pendalaman kasus serta melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang saat ini masih buruon. Tidak hanya pelaku, identitas terduga sebagai penada barang hasil kejahatan para pelaku, juga telah dikantongi identitasnya untuk secepatnya diamankan.

Dua dari lima orang pelaku spesialis pencurian di Baubau berhasil diringkus polisi. Foto: Adhil/mediakendari.com

Kepada polisi juga, kedua pelaku mengakui melakukan aksinya lebih dari satu kali secara bersama-sama. Sedikitnya, ada tiga lokasi aksi dari para pelaku. Seluruh hasil curian langsung dijual kepada yang dicurigai sebagai penada dan hasilnya dibagi untuk membeli kebutuhan masing-masing.

“Untuk pelaku yang membawa senjata tajam ini, kita masih dalami lagi karena bisa saja akan kita kenakan pasal pencurian dengan pemberatan. Untuk tiga pelaku dan satu orang terduga penada masih dalam pengejaran,” urai Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tujuh tahun penjara. Kedua pelaku juga sudah diamankan di mako Polsek Murhum guna peroses hukum lebih lanjut. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version