Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto mengamankan seorang pria bernama Harlin alias Lin (35), warga Dusun III Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, karena diduga mencuri emas dan uang di rumah kosong.
Tersangka diamankan dikediamannya di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 6 Maret 2019 lalu. Kapolsek Ranomeeto, Iptu Silvia Mardesi menjelaskan, herlin awalnya ke rumah rekannya untuk bersilaturahim, namun rekannya itu tidak ada ditempat.
Saat itu, Ia melihat rumah tetangga rekannya itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Hal itu membuat akal kriminal tersangka bangkit dan mendorongnya menjalankan aksi pencurian.
“Tersangka masuk ke rumah lewat belakang. Lalu Ia mencongkel pintu lemari dan mengambil uang Rp 30 juta serta perhiasan emas 2 gram,” ucap Silvia saat menggelar pers rilis di Mapolsek Ranomeeto, Senin (01/4/2019).
Setelah mengambil uang dan perhiasan tersebut, kata Silvia, tersangka membawa barang curiannya ke rumahnya. Selain itu, Ia juga menggunakannya uang hasil curiannya itu untuk keperluan pribadi.
“Tersangka sudah menggunakan uang sebanyak Rp 9,7 juta dan sisanya sebesar Rp 20,3 juta,” tambahnya.
Baca Juga :
- Tambang Nikel PT Kasmar Tiar Raya Telan Korban, M Nawir Dianiaya hingga Kritis di RS Jafar Harun
- Diduga Sedang Liputan Pembayaran Lahan, Kades Herman Rangkap Jadi Humas PT Kasmar Tiar Raya di Kolut Aniaya M Nawir Hingga Kritis
- Ber ID Card Warta Global, Oknum Kades Mekuasseng Diduga Aniaya M Nawir Hingga Tak Sadar Diri di RS Jafar Harun Kolut
- Apresiasi Penanganan Tipikor, Ampuh Desak Kajati Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank BPD Sebesar Rp 7, 7 Miliar
- Aliansi Pemuda Sultra Serukan AKSI Boikot, Desak Tutup Permanen Dapur MBG Wonggeduku Usai Temuan Bangkai TIKUS
- Negara Dirugikan Rp 401 M, GERAK SULTRA Apresiasi Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tambang Nikel PT CNI Kolaka
Selain sisa uang tunai yang digunakan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa anting-anting seberat 2 gram, yang dicuri pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)
