Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Ranomeeto mengamankan seorang pria bernama Harlin alias Lin (35), warga Dusun III Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, karena diduga mencuri emas dan uang di rumah kosong.
Tersangka diamankan dikediamannya di Desa Amokuni, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), 6 Maret 2019 lalu. Kapolsek Ranomeeto, Iptu Silvia Mardesi menjelaskan, herlin awalnya ke rumah rekannya untuk bersilaturahim, namun rekannya itu tidak ada ditempat.
Saat itu, Ia melihat rumah tetangga rekannya itu dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya. Hal itu membuat akal kriminal tersangka bangkit dan mendorongnya menjalankan aksi pencurian.
“Tersangka masuk ke rumah lewat belakang. Lalu Ia mencongkel pintu lemari dan mengambil uang Rp 30 juta serta perhiasan emas 2 gram,” ucap Silvia saat menggelar pers rilis di Mapolsek Ranomeeto, Senin (01/4/2019).
Setelah mengambil uang dan perhiasan tersebut, kata Silvia, tersangka membawa barang curiannya ke rumahnya. Selain itu, Ia juga menggunakannya uang hasil curiannya itu untuk keperluan pribadi.
“Tersangka sudah menggunakan uang sebanyak Rp 9,7 juta dan sisanya sebesar Rp 20,3 juta,” tambahnya.
Baca Juga :
- GERAK Sultra Bongkar Rp 9 T, Gubernur LIRA Lanjut Desak KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Gubernur ASR
- 3,5 KG SABU GAGAL EDAR! Polda Sultra Tangkap Dua Pengedar di Kendari.
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- 50 TAMBANG NIKEL KENA POTENSI DENDA Rp80,19 TRILIUN, CERI: Berapa Yang Masuk KAS Negara? BAGAIMANA DENGAN PERUSAHAAN YANG DIKAITKAN ISTRI GUBERNUR SULTRA ASR?
- Polisi Amankan Kericuhan di Area Tambang Nikel PT Askom Matarape, Sejumlah Warga Paksa Operator Turun dari Alat Berat
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
Selain sisa uang tunai yang digunakan tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa anting-anting seberat 2 gram, yang dicuri pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)











