Reporter : Jul Awal
MUNA – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Muna menduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna tidak netral dalam Pilkada 2020 mendatang.
Pospera menilai KPU Muna cenderung berpihak dan tidak independen serta mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pengambilan keputusan yang meloloskan salah satu pasangan calon Bupati yang secara hukum cacat administrasi.
Sekretaris Jendral Pospera sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Laode Ilham Malik menegaskan KPU harus bertanggung jawab atas keputusan yang dikeluarkan yang telah menetapkan paslon bupati yang secara hukum dinilai cacat administrasi.
“Kami duga ada kepentingan terselubung atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPU. Kok nama berbeda antara KTP-el dan ijazah pada berkas LM Rusman Emba, dimana diijazah tertulis Laode Muhamad Rusman Untung tapi di KTP namanya Laode Muhamad Rusman Emba, kan aneh bisa lolos verifikasi administrasi,” ungkap Ilham Malik dalam orasinya saat menggelar aksi demonstrasi di depan kantor KPU Muna, Selasa 29 september 2020.
Ia juga menilai sebagai KPU lembaga independen tidak mematuhi asas transparansi dan akuntabel dalam keterbukaan informasi publik.
“Katanya sudah dilakukan verifikasi faktual di tempat RE bersekolah tapi saat kami minta bukti berita acara mereka tidak memperlihatkan itu,” tegasnya.
Ilham Malik menyebut, KPU tidak bisa memperlihatkan berita acara sebagai bukti bahwa KPU benar tidak independen dalam melakukan tugasnya sebagai.
“Olehnya itu Pospera meminta komisioner KPU mengundurkan diri dari jabatannya,” pintanya.
Sementara itu Komisoner KPU Muna, Muhammad Ichsan saat ditemui mengatakan KPU sudah bekerja sesuai aturan. Semua tahapan diumumkan dilaman KPU dan juga akun facebook KPU Muna.
Terkait dokumen administrasi yang diminta oleh pihak Pospera, Ichsan mengaku hal itu merupakan hak pasangan calon.
“Setiap dokumen berkas paslon yang kami verifikasi berita acaranya kami sampaikan kepada pasangan calon,” ujarnya.
Kordiv Teknik KPU Muna itu menjelaskan perihal berita acara (BA) seperti BA verifikasi berkas itu hanya diberikan kepada pemangku kepentingan.
“Jika ingin melihat BA itu silahkan ke paslon nya ya. Kewajiban KPU tidak bisa memberikan itu baik kepada Media maupun masyarakat,” lanjutnya.
Ichsan juga menambahkan perbedaan nama antara Rusman Untung yang ada diijazah dan Rusman Emba yang ada di KTP sudah dilakukan verifikasi faktual di sekolah dan universitas tempat menamatkan pendidikannya.
“Untuk memastikan orang yang sama antara ijazah dan KTP el, kami sudah lakukan verifikasi faktual berkas RE di sekolah tempat menamatkan pendidikannya dan itu dituangkan dalam berita acara (BA),” paparnya. (2).