BAUBAU – Penyelidikan proyek peralatan dan perlengkapan musik Sekretariat Kota Tahun 2016 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Baubau ditanggapi mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Armin.
Kepada wartawan, Armin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp 2 Miliar lebih tersebut mengatakan, pengadaan alat musik Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak ada masalah.
“Pada intinya tidak ada masalah dalam proyek itu. Memang dalam proyek tersebut ada keterlambatan waktu pelaksanaan dan mendapat denda, tetapi denda itu sudah terbayarkan,” ucap Armin saat dikonfirmasi, Jumat (23/3/2018).
Bahkan, kata dia, pihaknya sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan BPK kepada Kejari Baubau. Dirinya menyebut, denda dalam proyek tersebut senilai kurang lebih Rp 50 Juta. Sedang keterlambatan barang disebabkan stok barang yang dipesan saat itu belum ada.
“Karena barang yang kami pesan waktu itu barang dari luar negeri. Kita pakai perusahaan profesional langsung dari Jakarta bernama CV Maju Jaya,” bebernya.
Ia menambahkan, denda atas proyek tersebut sudah diserahkan langsung ke Kas Daerah.
“Proyek ini memang terlambat dan didenda, tetapi semua itu sudah kami selesaikan. Saya tidak tau pasti jumlah item barang yang terlambat, tetapi kalau dikalkulasikan ada sekitar 30 persen item barang yang terlambat dari total keseluruhan,” tandasnya.