Kendari

PPKM di Sultra Berlanjut

587

Redaksi

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 di daerah itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 37 tahun 2021. Dengan demikian PPKM di Sultra akan berlanjut.

Pengumuman tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sultra nomor 443.2/3632 yang ditangan tangani Gubernur H Ali Mazi, SH tertanggal 23 Agustus 2021.

Instruksi Gubernur Sultra ini juga memuat tentang pengoptimalan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan yang ditujukan kepada seluruh Wali Kota dan Bupati se-Sultra.

Instruksi Gubernur Sultra ini berisi penekanan PPKM akan berlaku mulai 24 Agustus sampai 06 September 2021. Seluruh kepala daerah Wali Kota dan Bupati di Bumi Anoa agar tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Para Wali Kota dan Bupati se-Sultra juga diminta menindaklanjuti Instruksi Gubernur dengan membentuk surat edaran kepala daerah kepada masyarakat sesuai wilayahnya masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 37.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version