HEADLINE NEWSNASIONAL

Presiden RI Jamin Prinsip Kemerdekaan Pers

525
Jokowi saat membawakan sambutan di HPN 2019. (Foto : Mediakendari.com)

Redaksi

KENDARI – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menegaskan pihaknya menjamin prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

“Pemerintah menjamin prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat,” tegasnya saat memberikan sambutan puncak peringatan Hari Pers Nasional 2019 di Grand City Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Baca Juga : Dewan Pers: 15 Ribu Wartawan Lulus Uji Kompetensi

Menurut Jokowi, kebebasan harus dipandu oleh tanggung jawab moral, kebebasan yang beretika dan tata krama serta kebebasan yang sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Pers diharapkan agar meneguhkan jati dirinya sebagai sumber informasi yang akurat bagi masyarakat, mengedukasi, melakukan kontrol sosial, dan memberikan kritik-kritik yang konstruktif.

Baca Juga : HPN 2019, Presiden Jokowi: Media Jadi Rumah Penjernih Informasi

“Selamat kepada saudara-saudara yang telah meraih anugrah jurnalistik Adinegoro. Saya sampaikan kepada seluruh insan pers di seluruh tanah air selamat hari pers nasional 2019,” kata Jokowi.

Presiden juga berharap media bisa menjadi amplifier atau penguat atas informasi tentang pembangunan dan kekurangan yang harus terus dibenahi bersama.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version