Reporter: Sumardin
WAKATOBI – Seorang pria berinisial PD (58) di Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara diduga mencabuli anak tirinya L (20) hingga dua kali hamil dan mempunyai anak berumur 2 tahun lebih.
Melalui video berdurasi 1 menit 11 detik yang dikirim salah satu kerabatnya kepada MEDIAKENDARI.COM pada Selasa, 13 April 2021, korban L mengakui kalau PD melakukan perbuatan bejatnya itu sejak lama. Selain mempunyai anak, akibat kelakuan biadab ayah tirinya itu, L kembali hamil 6 bulan.
“Yang kasih hamil pertama dan juga sekarang bapakku, PD. Saya diancam agar jangan cerita sama siapa-siapa,” kata L dalam video tersebut.
Sementara itu paman korban, SM (62) saat dikonfirmasi di rumahnya mengatakan dirinya mengetahui perbuatan PD setelah mendengar pengakuan dari L.
“Saya tahu karena L mengaku di hadapan keluarga (kalau) dia dihamili oleh PD, ayah tirinya,” bebernya.
SM mengatakan, setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga dari ayah kandung L segera melaporkan PD ke Polres Wakatobi pada 11 April 2021.
SM mewakili keluarga L berharap agar laporannya segera ditindaklanjuti dan menahan PD untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Harapannya segera penjarakan PD,” katanya. (B)