KENDARI – Sungguh sial nasib dua pria ini, Ahmad Saleh (35) dan yang berinisial (K), diduga motor curiannya belum terjual sudah terciduk anggota Timsus Harimau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Pukul 12:00 Wita, pada Minggu 7 Januari waktu lalu.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku pencurian bermotor (Curanmor), saat hendak menjual hasil curiannya itu di wilayah perbatasan Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan. Namun dapat digagalkan oleh Timsus Harimau Polres Kendari.
“Anggota kami berhasil menggagalkan aksi kedua tersangka, ketika hendak menjual motor curiannya di dekat Kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari,” ucap Jemi Rabu, (09/01/2018).
Ia melanjutankan, saat melakukan penangkapan, satu pelaku berinisial (K) berhasil meloloskan diri. Sementara Ahmad Saleh yang juga berusaha melarikan diri dapat digagalkan dengan timah panas yang menembus di kedua kakinya.
“Kita berikan tembakan perigatan, tapi tetap melakukan percobaan melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan oleh anggota dengan tiga tembakan timah panas mendarat di kaki kiri dan kanan pelaku,” katanya.
“Tersangka ini adalah residivis, berdasarkan keterangan dari indentifikasi dan pengakuannya sudah emam kali melakukan curanmor dan sudah lima kali dilumpuhkan dengan timah panas, untuk sementara kita amankan satu unit motor Yamaha Vixon warna hitam dengan Nomor Polisi DT 6272 SE,” tambahnya.
Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP Subsider dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, Timsus Harimau juga berhasil mengamankan Hendro (23), alias Usrik, dimana pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaannya bahwa tersangka ini memiliki motor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
Sehingga lanjut Jemi, Polres Kendari melakukan penyelidikan dan hasil mengungkap bahwa yang bersangkutan memang memiliki kendaraan bermotor tanpa memiliki surat-surat lengkap serta telah melakukan penangkapan.
“Hendro ini dikenakan Pasal 480 KUHP terkait barang hasil kejahatannya dan dapat dikenakan hukuman penjara selama empat tahun,” pungkasnya.
Reporter: Ruslan
Editor: Kardin